Minggu, 07 Mei 2017

MAKIN HOT NIH POLITIK !!!

Jaksa Penuntutut Umum KPK akan menghadirkan pengacara Hotma Sitompul dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik. Hotma merupakan salah satu pengacara terdakwa Sugiharto yang saat itu menjadi Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 
Dalam sidang kali ini KPK juga menghadirkan Ketua Panitia Pengadaan Drajat Wisnu Setyawan. Selain Sugiharto, Drajat diketahui juga didakwa bersama mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
 
Sugiharto dan Drajat pada proses pengadaan KTP-el pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka diduga melakukan penipuan, penggelapan, pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha, serta pelanggaran keterbukaan informasi publik.
 
Atas rekomendasi Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, Hotma dipilih untuk mendampingi keduanya karena diduga bermain saat memenangkan konsorsium PNRI di tender KTP-el. Staf Hotma, Mario Cornelio Bernardo, juga turut dipanggil dalam persidangan kali ini.

Kepala Sub Direktorat Pelayanan Informasi, Direktorat PIAK, Heru Basuki, juga dipanggil untuk bersaksi dalam sidang. Heru disebut dalam dakwaan menerima uang Rp40 juta.
 
Selain Heru, Koordinator Wilayah III Sosialisasi dan Supervisi E-KTP, Ani Miryanti, juga dihadirkan dalam sidang ke-13 ini. Dalam dakwaan, Ani disebut menerima Rp 50 juta. Asniwarti yang pernah menjabat sebagai staf pada Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dan disebut menerima uang Rp 60 juta juga akan dimintai kesaksian.
 
Jaksa KPK juga menghadirkan dua nama baru, Iman Bastari dan Mahmud Toha Siregar. Keduanya tidak pernah disebut dalam dakwaan. Kedua nama ini kemungkinan dipanggil untuk mengkonfirmasi fakta sidang yang pernah terungkap di sidang sebelumnya.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Translate